iPhone bisa dibilang merupakan salah satu smartphone favorit bagi sebagian orang. Tak heran jika kemudian muncul sebutanfanboy bagi para pecinta smartphone besutan Apple ini.
Tapi platform iPhone yang tertutup menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan pengguna iPhone. Tak heran jika banyak pengguna iPhone yang kemudian melakukanjailbreaking iPhone mereka.
Namun, mengutip CNN, banyak yang tidak tahu kalau aturan yang memperbolehkan jailbreakingakan habis masa berlakunya. Karena itu lembaga advokasi yang berjuang di kebebasan ranah digital, Electronic Frontier Foundation (EFF), meminta agar aturan yang memperbolehkan jailbreaking diperpanjang. Jika tidak, maka jailbreaking akan dianggap sebagai perbuatan kriminal.
Sebelumnya, Kantor Paten Amerika Serikat memperbolehkan jailbreaking, pada bulan Juli 2010 silam. Dengan demikian, keputusan ini menyebabkan jailbreaking dianggap tidak melanggar aturan dalam Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Sekedar informasi, UU ini merupakan dasar hukum yang dipakai untuk menindak tegas situs filesharing Megaupload.
Jika Kantor Paten AS tidak membuat keputusan tersebut, maka Apple bisa menggugat pelaku jailbreaking dengan ganti rugi sebesar US$2.500.
Karena itu EFF meminta perpanjangan aturan jailbreaking. Tak hanya itu, EFF juga memintajailbreaking juga berlaku untuk tablet dan konsol video game.
Menurut EFF, jailbreaking merupakan hak pengguna gadget untuk mengeksplorasi gadgetmiliknya. Karena, "smartphone, tablet, dan konsol video game merupakan komputer bertenaga yang memiliki potensi yang belum dibuka sepenuhnya," tulis EFF di situsnya.
"Melakukan modifikasi software yang berjalan indpenden, yang dikenal dengan sebutanjailbreaking, juga penting untuk dilakukan bagi programer, peminat, dan pengguna," lanjut EFF.
Hargai penulis dengan cara memberikan komentar di artikel ini ya sobat.
Dan berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan.
"Jangan Menggunakan Link Aktif di Komentar" (akan dihapus)
Untuk menyisipkan gambar dalam komentar : <i rel="image">URL GAMBAR</i>