Bukan bermaksud menghakimi para pelaku pelanggar peraturan atau hukum. Namun, apa jadinya jika justru para oknum penegak hukum sendiri yang melanggarnya. Jelas banyak masyarakat yang geram, lantas pelanggaran apa saja yang mereka lakukan?
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan pembatasan BBM subsidi bagi para pejabat, PNS, Polri, TNI, BUMN dan BUMD. Peraturan itu sendiri telah diberlakukan oleh pemerintah terhitung sekitar pertengahan 2012 lalu.
Namun fakta yang ditemukan di lapangan, masih ada oknum yang melanggarnya. Seperti contoh beberapa oknum Polisi berikut yang tertangkap kamera (Toga) sedang mengisi BBM subsidi di salah satu SPBU di sekitar Polda Metro Jaya, Jakarta.
Oknum Polisi ini diketahui sedang mengisi kendaraan dinasnya (Yamaha Scorpio-2012) dengan premium subsidi. Hal itu bisa dikuatkan dari stang nozzle (stang corong) berwarna kuning yang faktanya merupakan BBM berjenis premium. (Kok, ga merasa bersalah ya? Apa ga ada tunjangan berlebih untuk anggaran BBM-nya?)
Tidak berhenti sampai di situ saja pelanggarannya, diketahui juga sang oknum sedang asyiknya 'bermain' handphone (hp) ketika sedang pengisian premium tersebut. Padahal sudah jelas beberapa larangan ketika sedang mengisi BBM di SPBU. (Wah, mungkin lagi seru-serunya 'main' hp jadi ga ngliat tuh larangan. Jangan ya pak oknum Polisi, bisa 'gosong' loh entar, meledak SPBU-nya.)
Sumber : http://www.otosia.com/berita/lagi-2-pelanggaran-oleh-oknum-polisi.html
3 comments
WAH, SEHARUSNYA MENJADI CONTOH YA BANG, BUKANNYA MALAH MEMBERIKAN CONTOH YG TIDAK BAIK HEHEHE ... MET MALAM BANG .. :)
iya bang hehe, capslock nya serem bang
itu foto tahun 2010 gann
kalo yang make hp pas isi bahan bakar itu memang salah
tapi soal itu ngisi pk premium ga bener gan
karna foto itu mungkin terjadi sekitar tahun 2010
sebelum ada peraturan pemerintah
j
Hargai penulis dengan cara memberikan komentar di artikel ini ya sobat.
Dan berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan.
"Jangan Menggunakan Link Aktif di Komentar" (akan dihapus)
Untuk menyisipkan gambar dalam komentar : <i rel="image">URL GAMBAR</i>