SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan undang-undang di Amerika Serikat yang diperkenalkan oleh seorang senator bernama Lamar Seeligson Smith. RUU ini bertujuan untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta atas terjadinya pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Konsep ini hampir mirip dengan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlaku di Indonesia. Bedanya, SOPA hanya berlaku di dunia maya. RUU ini pun banyak mendapat dukungan dan tentangan. Para perusahaan besar seperti Microsoft, MacAfee, Sony adalah deretan pendukung SOPA ini. Namun di sisi lain, Google, Wikipedia juga adalah deretan situs-situs besar yang menentang keras pengajuan RUU ini.
Selain itu terdapat pula UU PIPA (Protect IP’s Act) yang diajukan oleh 3 senator Senator Patrick Leahy, Orrin Hatch, dan Chuck Grassley yang telah disetujui kongres. UU ini memiliki kekuatan untuk memaksa ISP di Amerika memblokir akses ke situs yang dirasa menjembatani penyalahgunaan hak cipta.
Selain itu, PIPA juga akan memaksa situs search engine, penyedia blog, situs direktori dan situs umum lainnya untuk menghapus situs-situs yang dianggap melanggar ketentuan SOPA dari halaman situs tersebut. Pun halnya dengan iklan.
Hargai penulis dengan cara memberikan komentar di artikel ini ya sobat.
Dan berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan.
"Jangan Menggunakan Link Aktif di Komentar" (akan dihapus)
Untuk menyisipkan gambar dalam komentar : <i rel="image">URL GAMBAR</i>